- Polisi Grebek Pabrik Narkoba Jenis Karisoprodol di Kota Semarang
- 3 Juta Konten Judol Resmi di Blokir Oleh Komdigi
- Presiden Prabowo Subianto Akui Kopdes Merah Putih Jadi Dongkrak Ekonomi Nasional
- Wamen HAM Akui Terdapat 122 Ribu Pengungsi di Papua, Berikut Penjelasannya
- Kelompok Tani Daerah Kaltim Gelar Penananam Kopi Berkelanjutan di Hutan Lindung
Polisi Grebek Pabrik Narkoba Jenis Karisoprodol di Kota Semarang
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah dan aparat kepolisian sedang berupaya semaksimal mungkin untuk memerangi dan memberantas narkotika di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi bahwa narkotika merupakan zat atau obat terlarang yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, mengubah pikiran, suasana hati, perilaku seseorang, dan dapat menyebabkan ketergantungan dengan berbagai tingkatan.
Definisi dari narkotika sendiri ialah obat-obatan terlarang yang substansinya psikoaktif yang dapat menyebabkan efek psikologis dan fisik pada penggunanya. Narkoba sendiri juga terbagi menjadi beberapa jenis yakni seperti kokain, heoroin, ganja (mariyuana) metamfetamin, ekstasi, dan obat-obatan resep terlarang yang disalahgunakan.
Diketahui, narkotika atau obat-obatan terlarang hanya dapat digunakan oleh dunia medis dan penelitian saja dengan izin dan pengawasan yang sangat ketat.
Pelarangan penggunaan Narkotika juga resmi tertuang ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmas.
Meskipun telah dilarang dan terbukti berbahaya bagi tubuh, tetapi pada realitanya, saat ini banyak sekali oknum yang menyalahgunakan narkotika, bahkan tingkat penyalahgunaan narkotika selalu mengalami kenaikan setiap periodenya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika selalu mengalami trend kenaikan, pada tahun ini prevalensi meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen dari tahun sebelumnya, dan sebagian besar para pelakunya ialah berada di usia produktif.
Jika dikalkulasi, maka peningkatan narkotika dari tahun 2025-2026 setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk di Indonesia.
Tingginya penyalahgunaan narkotika tersebut membuat kondisi semakin miris, karena usia produktif adalah usia yang sangat dibutuhkan untuk membangun negeri ini, tetapi mengapa banyak sekali usia produktif yang jatuh dalam lingkaran narkotika.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah, instansi terkait, dan seluruh jajaran aparat keamanan negara akan berkomitmen untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaya Jakarta Barat telah berhasil melakukan penggrebekan pabrik karisoprodol di Kota Semarang.
Diketahui, Karisoprodol merupakan narkotika jenis golongan 1 yang memiliki potensi efek kecanduan yang sangat tinggi, dan efek samping seperti (halusinasi, euforia, dan kerusakan permanen pada sistem saraf dan otak).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, maka mendapatkan hasil bahwa pabrik narkotika yang berlokasi di Kota Semarang tersebut telah memproduksi lebih dari satu juta tablet pada awal tahun 2026.
Dalam aksi penggerebekan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa tiga karton berisi 120.000 butir narkotika golongan 1 jenis teblet karisoprodol.
Banyak warga Semarang yang kepo dan bertanya-tanya tentang lokasi tepat pabrik narkotika yang digrebek oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa pabrik narkotika tersebut berlokasi di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Selain menemukan butir tablet narkotika, pihak kepolisian juga telah berhasil menemukan peralatan serta bahan baku yang dipakai untuk memproduksi tablet narkotika tersebut.
Sejumlah peralatan dan bahan baku yang diamankan yakni meliputi mesin pengaduk atau mikser, mesin pencetak tablet, 10 tong berisi 250 Kg bubuk inti bahan baku karisoprodol, dan 1.650 Kg bahan baku pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, maka para pelaku akan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dikembangkan
Pihak kepolisian berkomitmen terus mengembangkan kasus pabrik narkoba di Kota Semarang, dan baru-baru ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua tersangka baru berinisial MH dan VW yang diduga menjadi supplier atau pemasok bahan baku utama pembuatan narkotika jenis karisoprodol.
MH dan VW adalah pemasok utama dalam pembuatan karisoprodol, dan mereka kerap menyerahkan bahan baku tersebut ke laporatorium gelap atau clandestine laboratory yang sebelumnya telah digrebek oleh pihak kepolisian yakni pabrik di Kecematan Mijen, Kota Semarang.
Kedua tersangka yang menjadi pemasok bahan baku tersebut telah resmi ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menegaskan, kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini.
